nasional

Skandal Korupsi Bansos Sejak 2020, Presiden Jokowi Serahkan KPK Usut Kerugian Rp125 Miliar!

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:15 WIB
Presiden Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos 2020: Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar (Kemensos / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 pada tahun 2020.

Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp125 miliar ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Dalam kunjungannya ke Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum.

Baca Juga: Tekan Angka DBD, Kemenkes Targetkan 230 Kabupaten dan Kota Uji Coba Nyamuk Wolbachia dalam 5 Tahun ke Depan

Dugaan korupsi ini melibatkan dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi di wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan penyidikan awal, KPK telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga Rp125 miliar.

KPK, sebagai lembaga anti-korupsi, telah memulai langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Penundaan Vonis Edward Hutahaean Dalam Kasus Korupsi BTS 4G oleh Pengadilan Tipikor, Sidang Dijadwalkan Ulang Pada 4 Juli 2024

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pengusutan ini merupakan pengembangan dari perkara distribusi bansos yang telah diputus oleh pengadilan Tipikor sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka utama.

Menurut Tessa, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp125 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan keterlibatan dua orang lainnya, yaitu Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Baca Juga: Sembilan Tersangka Judi Online di Semarang , Raih Omzet Hingga 15 Milyar Rupiah

Roni Ramdani, yang berperan sebagai Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Sementara itu, Richard Cahyanto, yang menjabat sebagai General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Halaman:

Tags

Terkini