nasional

Skandal Bansos Presiden 2020, Ivo Wongkaren Dituntut KPK! Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar!

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:41 WIB
Kasus korupsi bansos presiden 2020 masih diusut KPK, kerugian negara Rp 125 miliar, dengan tersangka utama Ivo Wongkaren.

Surat tersebut berisi permintaan audiensi untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial berupa beras.

Dalam audiensi itu, PT BGR yang diwakili oleh Direktur Komersial Budi Susanto (BS) menyatakan siap mendistribusikan bansos tersebut ke 19 provinsi di Indonesia.

PT BGR kemudian mencari rekanan yang dapat dijadikan sebagai konsultan pendamping dengan nilai kontrak sebesar Rp 326 miliar.

Baca Juga: Inbreng Belasan BUMN Ke Danareksa, Langkah Strategis PPA Untuk Optimalkan Aset Negara, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Mereka lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto, meski perusahaan tersebut belum memiliki dokumen legalitas yang jelas, untuk mendistribusikan bansos berupa beras.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, pada Februari 2021, KPK menerima laporan bahwa PT Primalayan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai distributor bansos beras.

Diduga kuat penunjukan subkontraktor proyek ini hanya akal-akalan untuk menggelapkan anggaran.

Baca Juga: Makin Mudah! Starlink Mini SpaceX, Koneksi Internet Canggih untuk Acara Petualanganmu!

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bansos beras presiden ini.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo (KW); Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); General Manager PT PTP, Richard Cahyanto (RC); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); dan Vice President Operational PT BGR, April Churniawan (AC).

Penegakan Hukum Terhadap Tersangka

Kuncoro Wibowo akhirnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut.

Dia didakwa karena telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial 2020.

Baca Juga: Waspada! Ini Loh 5 Bahaya Konsumsi Daun Kratom yang Wajib Diketahui untuk Kesehatan

Selain Kuncoro, Budi Susanto dan April Churniawan juga dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Halaman:

Tags

Terkini