HUKAMANEWS - Perjalanan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 masih terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan korupsi ini melibatkan distribusi bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 125 miliar.
Proses penyidikan kasus bansos presiden ini sudah dimulai sejak persidangan perkara bansos sebelumnya.
Namun, KPK belum bisa mengungkapkan besaran kerugian negara pada saat itu karena prosesnya masih berlangsung.
Kini, Tessa yang juga menjabat sebagai Kasatgas Penyidik KPK, menyatakan bahwa dugaan rasuah ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 125 miliar.
“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren alias IW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” jelas Tessa.
Bagaimana perjalanan kasus korupsi bansos presiden ini? Berikut rangkuman lengkapnya.
Perjalanan Kasus Korupsi Bansos
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa kasus korupsi penyaluran bansos presiden ini bermula ketika Kementerian Sosial RI mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada Agustus 2020.