SYL juga menyebut bahwa sebagian uang diberikan dalam bentuk valas sebesar Rp500 juta, dengan sisanya senilai Rp800 juta.
Perkembangan kasus ini menjadi titik terang dalam pengadilan yang tengah berlangsung, di mana persidangan akan terus menyoroti bukti-bukti yang terkait untuk mengungkap kebenaran di balik klaim dan kontra-klaim yang diajukan oleh pihak-pihak terlibat. ***