HUKAMANEWS - Polemik terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,3 miliar oleh Firli Bahuri dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dengan tegas membantah klaim tersebut.
Ian menegaskan bahwa pernyataan SYL tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.
Menurut Ian, keterlibatan Kevin, ajudan Firli yang disebut menerima uang tersebut, adalah sesuatu yang terdistorsi.
"Kevin waktu itu sedang sakit COVID-19 dan telah terkonfirmasi bahwa tidak ada hubungan apapun antara Kevin dan Panji," ungkap Ian dalam konfirmasinya hari ini.
Ian menambahkan bahwa Kevin telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan bukti yang mendukung bahwa saat peristiwa terjadi, Kevin sedang dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan medis intensif.
"Jika kita telaah logika, orang yang tidak dikenal tidak mungkin memberikan uang, bukan?"
Ian mempertanyakan kesesuaian antara klaim SYL dengan fakta yang ada.
"Banyak keterangan dari SYL yang tidak sinkron dengan bukti dan kesaksian yang telah dipresentasikan di persidangan sebelumnya," tambahnya.
Ian juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam kesaksian SYL terkait praktik 'sharing' di Kementerian Pertanian.
"SYL menyatakan tidak mengetahui praktik ini, namun kesaksiannya bertentangan dengan kesaksian lain yang mengindikasikan sebaliknya," papar Ian dengan nada tegas.
Sebelumnya, SYL mengakui telah memberikan uang kepada Firli, meskipun mengklaim bahwa itu hanya berkaitan dengan hubungan persahabatan mereka.