"Ini belum ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan," tambah Haryoko.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut dengan penyusunan dakwaan yang akan segera diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut Haryoko, tim penuntut umum akan mematangkan dan memantapkan susunan surat dakwaan agar dapat segera disidangkan.
Baca Juga: Gerindra Mantap Rekomendasikan Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI
"Terkait dengan penyusunan dakwaan kita akan usahakan secepat mungkin," katanya.
Kedua tersangka akan tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Tamron Tamsil akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Achmad Albani akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Penahanan lanjutan ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan proses hukum dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Meninggal Tanpa Ahli Waris, Uang di Bank Jadi Milik Siapa? Begini Penjelasannya
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini bermula pada tahun 2018, ketika CV VIP bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah.
Tamron Tamsil diduga memerintahkan Achmad Albani untuk membentuk perusahaan boneka guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
PT Timah Tbk kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang seolah-olah legal untuk kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha.
Mereka diduga saling bekerja sama dalam menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling mencuri perhatian publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.