nasional

Kejaksaan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp300 Triliun

Jumat, 31 Mei 2024 | 13:08 WIB
Kasus dugaan korupsi PT Timah: 22 tersangka, kerugian negara Rp300 triliun, penyelidikan berlanjut, dan peran media dalam pengawasan. (Penkum Kejagung)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp300 triliun.

Jumlah ini jauh lebih besar dari estimasi awal yang hanya mencapai Rp271 triliun.

"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta pada 29 Mei 2024.

Baca Juga: Duet Budi-Kaesang Jelang Pilkada Jakarta, Yakin Bisa Sesukses Pilpres 2024?

Pada awalnya, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.

Namun, setelah BPKP melakukan audit mendalam, ditemukan bahwa kerugian negara sebenarnya mencapai Rp300,003 triliun.

Kerugian ini terdiri dari kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Penghitungan kerugian ekologis dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, melalui pengamatan citra satelit dari tahun 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Perkenalan Nayunda Dengan SYL, Dimulai Dari Pengenalan Oleh Muhammad Hatta, Pesan WhatsApp Berupa Stiker hingga Diajak Makan

Terdapat izin usaha pertambangan (IUP) di darat seluas hampir 350 ribu hektare di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung.

Dalam prosesnya, Bambang Hero Saharjo bekerja sama dengan Basuki Haris, guru besar ekologi hutan di IPB, untuk menganalisis kerugian akibat penambangan ilegal.

“Kami terkejut, ada ratusan perusahaan yang beroperasi di balik kasus ini,” ucap Bambang Hero Saharjo, seperti dikutip majalah Tempo edisi 28 April 2024.

Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan berhenti pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Berapa Harga Apartemen Nayunda yang Dibayari Cicilannya oleh Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo?

Halaman:

Tags

Terkini