HUKAMANEWS - Kejadian langka terjadi di lingkungan penegak hukum Indonesia saat anggota Densus 88, Bripda Iqbal Mustofa, tertangkap basah sedang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Insiden ini bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga menimbulkan berbagai pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.
Insiden ini terkuak ketika Iqbal Mustofa diidentifikasi mengikuti Febrie Adriansyah hingga ke sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei 2024.
Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi 'Turun-Temurun' di Antam, Kejaksaan Seret 6 GM PT Antam, Begini Modusnya
Detik-detik penangkapan Iqbal oleh Polisi Militer, yang bertugas mengawal Jampidsus, terekam dalam beberapa video yang kemudian viral di media sosial.
Identitas Iqbal sebagai anggota Polri pun terkonfirmasi dari kartu anggota dan KTP yang beredar.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, memberikan beberapa klarifikasi.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Modus Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, Penjualan Ilegal Emas 109 Ton dari Tahun 2010
“Memang benar ada anggota yang diamankan dan identitasnya memang benar,” ujar Sandi, dikutip HukamaNews.com dari Humas Polri.
Pertanyaan besar yang masih menggantung adalah mengapa seorang anggota Densus 88 menguntit pejabat tinggi kejaksaan.
Pada poin ini, Sandi Nugroho tidak memberikan jawaban yang jelas.
Baca Juga: Aje Gile! Bongkar Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun
"Harusnya kembali kepada diksi para pimpinan, artinya jaksa dan polisi baik-baik saja," tambahnya, mengacu pada pernyataan yang diberikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung yang menegaskan bahwa tidak ada masalah antara dua lembaga tersebut.
Publik dan media memandang insiden ini dengan kacamata keraguan dan kekhawatiran mengenai keamanan pejabat publik serta integritas dari aparat penegak hukum.