Untuk pekerja yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD, perhitungannya akan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Sedangkan untuk pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, serta pekerja mandiri, perhitungannya akan diatur oleh BP Tapera.
Selain itu, Pasal 20 PP Tapera juga menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.
Hal serupa juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.
Maka dari itu, sebagai pekerja swasta, penting untuk memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.
Meskipun potongan dari gaji mungkin terasa, namun simpanan Tapera ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pekerja dalam memiliki rumah sendiri di masa depan.***