nasional

Siap-Siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Siapkan Diri Anda Untuk Kebijakan Baru Ini

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:42 WIB
Gaji Pekerja Terancam Dipotong! Simak Kebijakan Tapera Terbaru

Untuk pekerja yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD, perhitungannya akan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

Sedangkan untuk pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, serta pekerja mandiri, perhitungannya akan diatur oleh BP Tapera.

Selain itu, Pasal 20 PP Tapera juga menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

Baca Juga: Pusing Dengan Setrika yang Kotor dan Lengket? Simak 7 Cara Mudah Menghilangkannya dengan Bahan Sederhana di Rumah!

Hal serupa juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.

Maka dari itu, sebagai pekerja swasta, penting untuk memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.

Meskipun potongan dari gaji mungkin terasa, namun simpanan Tapera ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pekerja dalam memiliki rumah sendiri di masa depan.***

Halaman:

Tags

Terkini