HUKAMANEWS - Kabar mengenai perubahan kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Indonesia tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, mulai tanggal 10, para pekerja swasta harus siap-siap menerima potongan tambahan dari gaji mereka untuk simpanan Tapera.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Pencurian Motor Karyawan Laundry di Depok yang Sempat Viral
Menurut ketentuan dalam Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Tidak hanya itu, Pasal 7 juga mengatur bahwa karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah juga wajib menjadi peserta Tapera.
Pemerintah memberikan batas waktu bagi para pekerja untuk mendaftarkan diri mereka ke Badan Pengelola (BP) Tapera.
Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020, yang berarti paling lambat pada tahun 2027.
Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Bagi pekerja mandiri, mereka akan membayarnya sendiri. Besaran simpanan ini ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan.
Pasal 15 PP 21/2024 menetapkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, sementara untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, besaran simpanannya akan ditanggung sendiri.
Besaran simpanan peserta pekerja akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen).
Perhitungan besaran simpanan peserta dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.