HUKAMANEWS - Perubahan besar akan segera terjadi dalam sistem administrasi surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia.
Rencananya, mulai Juni 2025, nomor SIM akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Terobosan ini diinisiasi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tujuan untuk memudahkan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi data kependudukan.
Baca Juga: KPK Siap Lepaskan Gazalba Saleh Menyusul Putusan Sela Pengadilan Tipikor Jakarta
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menerapkan konsep single data di Indonesia.
Dengan menggabungkan berbagai dokumen penting seperti KTP, SIM, NPWP, dan BPJS dalam satu nomor identitas, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
“Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti bentuknya seperti ini," ujar Yusri Yunus, dikutip HukamaNews.com dari PMJ pada Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Inul Daratista Murka Kena Hoax Penipuan Bagi-Bagi Sepeda Motor: Presiden Aja Kasihnya Sepeda Mini
Ia juga menambahkan bahwa konsep single data akan memudahkan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
"Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK, KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuanya, memudahkan," jelasnya.
Penggantian nomor SIM menjadi NIK ini sudah mulai disosialisasikan oleh Korlantas Polri.
Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan menyiapkan diri untuk perubahan yang akan datang.
Yusri Yunus mengklaim bahwa perubahan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam hal perpanjangan dan penggantian SIM.
Manfaat Pergantian Nomor SIM Menjadi NIK