Menariknya, ada pandangan dari Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam satu hewan sembelihan, yakni niat kurban dan akikah sekaligus.
Meskipun demikian, tidak semua ulama sepakat dengan pandangan ini.
Misalnya, Ibnu Hajar berpendapat bahwa satu hewan tidak cukup untuk kedua niat tersebut, berbeda dengan pandangan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mendukung hal tersebut.
Senada dengan pendapat NU, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga memberikan pandangannya mengenai prioritas antara akikah dan kurban.
Menurut Baznas, jika seseorang belum melakukan akikah, ia diperbolehkan untuk berkurban terlebih dahulu.
Hal ini memperlihatkan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing individu.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Two Way Cake Murah di Bawah 50 Ribu, Cantik Tanpa Bikin Kantong Jebol!
Dalam pelaksanaannya, baik akikah maupun kurban memiliki keutamaan dan tujuan yang sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi dengan sesama.
Akikah merupakan bentuk syukur atas kelahiran anak dan berbagi kebahagiaan dengan orang lain, sedangkan kurban merupakan bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah serta berbagi daging kurban kepada mereka yang membutuhkan.
Sebagai orang tua yang diberikan kelapangan rezeki, pelaksanaan akikah adalah bentuk tanggung jawab untuk memperkenalkan anak kepada ibadah sejak dini.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Welcoming Dinner World Water Forum di Bali, Perkuat Kerjasama Internasional
Dengan melakukan akikah, orang tua telah memberikan teladan yang baik dan mengajarkan pentingnya bersyukur dan berbagi.
Sementara itu, pelaksanaan kurban saat Iduladha tidak hanya menjadi kewajiban individu yang mampu secara finansial, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial.
Daging kurban yang dibagikan kepada yang membutuhkan mampu memberikan kebahagiaan dan mengurangi beban mereka, terutama bagi kaum dhuafa.