Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa Pertalite tetap merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sesuai dengan Ketentuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Hal ini berarti bahwa perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan pemerintah.
Hingga saat ini, Pertalite tetap disalurkan di seluruh wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Penghentian Sementara Pengiriman Surat Tilang via SMS dan WhatsApp, Apa Dampaknya?
Pertamina Patra Niaga juga telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dalam penyaluran BBM subsidi melalui program Subsidi Tepat.
Melalui digitalisasi, penyaluran BBM bersubsidi dapat dipantau secara real-time, sehingga potensi penyelewengan dapat dicegah.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk mengikuti dan menjalankan semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Tindakan Polda Metro Jaya Dalam Menertibkan Parkir Liar di Minimarket Jakarta
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa Pertamax Green 95 bukanlah pengganti Pertalite, melainkan hanya pelengkap varian BBM yang tersedia di pasaran.
Komitmen Pertamina Patra Niaga untuk tetap mengikuti aturan dan kebijakan pemerintah juga menjadi jaminan bahwa penyaluran BBM subsidi akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***