nasional

Penghentian Sementara Pengiriman Surat Tilang via SMS dan WhatsApp, Apa Dampaknya?

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB
Penghentian sementara pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp oleh kepolisian Indonesia (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam cara penerimaan surat tilang.

Dari metode pengiriman melalui pos yang konvensional, kepolisian nasional telah mengambil langkah inovatif dengan mengirimkan surat tilang melalui SMS dan WhatsApp.

Namun, baru-baru ini, terjadi penghentian sementara terhadap metode pengiriman digital ini.

Baca Juga: Tindakan Polda Metro Jaya Dalam Menertibkan Parkir Liar di Minimarket Jakarta

Lalu, apa yang menjadi alasan di balik keputusan ini dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat?

Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, secara resmi mengumumkan penghentian sementara pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp.

Menurut beliau, langkah ini diambil karena masih perlu dilakukan beberapa asesmen lebih lanjut terhadap aplikasi yang digunakan dalam pengiriman surat tilang secara digital.

Baca Juga: Benarkah UKT Bakal Turun, Setelah Komisi X DPR RI Panggil Kemendikbud Minggu Depan

Proses asesmen ini meliputi serangkaian tes keamanan, salah satunya adalah penetration testing atau pentest, yang bertujuan untuk memastikan keamanan data pribadi pengguna.

Tes keamanan ini dikelola oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, yang akan memvalidasi apakah sistem yang digunakan sudah cukup aman dari serangan cyber dan bisa diandalkan untuk distribusi surat tilang secara nasional.

“Kalau setelah assessment dan pentest ini kita lulus, aplikasi ini akan kita angkat menjadi aplikasi nasional,” ujar Aan Suhanan.

Baca Juga: Apakah Kucing Benar-Benar Kebal Terhadap Bisa Ular? Cek Fakta dan Mitosnya Di Sini!

Penggunaan metode digital dalam pengiriman surat tilang sebelumnya diharapkan dapat mengurangi beban biaya pengiriman yang besar yang selama ini ditanggung oleh kepolisian.

Seperti yang disampaikan oleh Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dengan anggaran yang terbatas dan jumlah pelanggaran yang mencapai hingga 1 juta per bulan, pengiriman surat tilang melalui pos menjadi tidak efisien.

Namun, dengan dihentikannya sementara pengiriman surat tilang via digital, kepolisian kembali menggunakan metode pengiriman surat tilang elektronik melalui kurir pos.

Halaman:

Tags

Terkini