nasional

KETOK PALU! Hakim PN Jakarta Selatan Sahkan Status Tersangka Mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi

Rabu, 8 Mei 2024 | 19:30 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi, mengukuhkan status tersangka. (Dok. PT Taspen / HukamaNews.com)

Di sisi lain, ada juga yang merasa skeptis, bertanya-tanya tentang langkah-langkah nyata yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pengamat hukum juga memberikan pandangan mereka mengenai kasus ini.

Beberapa di antaranya menilai bahwa keputusan pengadilan ini adalah bukti fungsi kontrol dan pengawasan yang efektif dalam sistem peradilan, sementara yang lain mengkritik proses hukum yang masih perlu banyak perbaikan, terutama dalam hal kecepatan dan efisiensi.

Dengan penolakan permohonan praperadilan oleh Achmad Fauzi, banyak pihak berharap ini akan menjadi titik tolak untuk reformasi yang lebih luas dalam sistem penahanan dan pengelolaan narapidana kasus korupsi.

Baca Juga: Dingin Nyaman Seharian Tanpa Tagihan Listrik Mencekik? Begini Trik Jitu AC Nyala 24 Jam Bisa Hemat Setrum

Harapan umum adalah akan ada perbaikan dalam sistem pengawasan dan penerapan hukum yang lebih ketat untuk mencegah korupsi di level yang lebih rendah hingga tinggi.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Achmad Fauzi, mantan Karutan KPK, memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi, bahkan di dalam lembaga yang seharusnya menjadi benteng terdepan dalam memeranginya.

Ini adalah langkah maju dalam upaya perbaikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk perubahan yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.***

Halaman:

Tags

Terkini