Saat pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan upaya penyelamatan di mulut korban, hal tersebut menyebabkan saluran pernapasan Putu terhambat, yang pada akhirnya mengakibatkan organ vitalnya kekurangan oksigen dan menyebabkan kematiannya.
Atas dasar temuan ini, pelaku penganiayaan, yang diidentifikasi sebagai TRS (21), dikenai pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 36 orang saksi serta menyita dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di STIP.
Baca Juga: Sudah Tahu Makna Posisi Tidur Kucing Kesayangan Anda? Yuk Simak Arti Sembunyinya di Sini!
Peristiwa tragis ini, yang terjadi di dalam toilet kampus pada Jumat (3/5) pagi, telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari berbagai pihak.
Tragedi kematian Putu Satria Ananta Rustika menjadi cermin bagi pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan kampus.
Kasus ini juga mengingatkan akan urgensi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap interaksi antara senior dan junior di perguruan tinggi.
Baca Juga: Mengatasi Kucing Keracunan, Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Semoga peristiwa tragis ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan dan kesejahteraan setiap individu di lingkungan pendidikan.***