HUKAMANEWS - Rio Reifan, pesinetron yang namanya tak asing lagi di dunia hiburan Tanah Air, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Polisi melakukan penggerebekan di kediamannya yang terletak di Jakarta Timur pada Jumat 26 April 2024 malam, dan hasilnya cukup mengejutkan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes (Pol) M Syahduddi, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca Juga: Misteri Kematian Brigadir RAT di Jakarta Selatan, Fakta dan Spekulasi Penyebab yang Membingungkan
Dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Minggu (28/4/2024), Kombes Syahduddi menyebut bahwa Rio Reifan ditemukan sedang berada sendirian di kediamannya saat polisi melakukan penggerebekan.
Meskipun begitu, pihak berwajib mengindikasikan adanya orang lain yang terlibat dalam kasus ini, namun masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabar lain yang tak kalah menggemparkan adalah hasil tes urine yang dilakukan terhadap Rio Reifan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa hasil tes urine yang dilakukan terhadap pesinetron Tukang Bubur Naik Haji itu menunjukkan adanya kandungan sabu.
Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan tes urine dilakukan dan hasilnya diperoleh.
Dengan adanya hasil tes urine yang positif, Rio Reifan kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Doakan Sukses Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kenang Kebersamaan Sejak 1996
Ini bukan kali pertama Rio terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan pada bulan April 2024 merupakan yang kelima kalinya Rio Reifan tersandung kasus serupa.
Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap pada tahun 2021 dan pertama kali pada tahun 2015.