HUKAMANEW - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Banten.
Melalui surat bernomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, yang dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024, Mendagri secara tegas meminta bupati dan walikota di wilayah tersebut untuk segera memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Surat tersebut menjadi titik terang bagi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan lebih lanjut bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Dalam surat tersebut, Mendagri memberikan arahan yang jelas kepada seluruh pihak terkait.
Di antaranya, kewajiban PPKD (Pegawai Pengelola Keuangan Daerah) untuk membuka RKUD yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Rahasia Sukses Membantu Kucing Melahirkan, Tips Hangat untuk Pendampingan Anabul dan Anaknya!
Selain itu, langkah ini juga menggarisbawahi peran strategis Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung ekonomi daerah.
Mendagri juga mengajak pemerintah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan stakeholders terkait untuk memberikan dukungan penuh terhadap BPD Banten (Perseroda) Tbk. serta penempatan RKUD pada bank tersebut.
Adapun tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah adalah melakukan fasilitasi penempatan RKUD dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.
Baca Juga: Pertemuan Strategis Gibran dan Prabowo di Kertanegara, Langkah Awal Menuju Pemerintahan Baru
Langkah ini diharapkan akan memperkuat kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung ekonomi lokal.
Tidak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota se-Banten.
Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan langkah-langkah strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah.