HUKAMANEWS - Sepanjang tahun 2023, Dewan Pers Indonesia terima lonjakan aduan pelanggaran yang signifikan, menandakan tantangan yang kian berat dalam menjaga kualitas pemberitaan di era digital.
Jumlah kasus yang dilaporkan kepada Dewan Pers mencapai 813, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 691 kasus.
Fenomena ini menyoroti betapa dinamisnya ruang media saat ini, terutama yang beroperasi di platform digital.
Baca Juga: Ngulik Kuy! Gimana Sih Keterbukaan Info Publik Bantu Jaga Stabilitas Kamtibmas?
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam Rakernis Humas 2024, mengungkapkan bahwa hampir semua aduan yang masuk berkaitan dengan media online dan digital, mencakup berbagai jenis pelanggaran.
Media lokal menjadi sorotan utama dengan berbagai kasus mulai dari penyebaran informasi hoax hingga penggunaan sumber yang tidak kredibel.
Pemaparan ini mengindikasikan bahwa pengawasan yang lebih ketat terhadap media digital sangat diperlukan untuk menjaga integritas jurnalisme.
Menurut data yang disampaikan oleh Dewan Pers, pelanggaran yang paling sering dilaporkan meliputi penggunaan informasi tidak terverifikasi sebesar 40%, diikuti oleh informasi yang tak teruji sebesar 20%, dan penggunaan sumber yang tidak terpercaya juga 20%.
Kasus lainnya melibatkan berita hoax dan penggunaan isu provokasi seksual, masing-masing sebesar 10%.
Meskipun tantangan semakin berat, Survei Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2023 menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di kategori cukup bebas dengan skor 71,57 dari 100.
Angka ini memang menunjukkan penurunan dari skor tahun 2022 yang adalah 77,88, tetapi masih mencerminkan adanya ruang yang cukup untuk kebebasan pers.
Kasus-kasus yang dihadapi oleh Dewan Pers menyoroti pentingnya literasi digital yang lebih baik di kalangan jurnalis dan masyarakat umum.
Dengan bertambahnya platform digital dan mudahnya akses informasi, tanggung jawab dalam menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi menjadi semakin krusial.