HUKAMANEWS - Pada menyambut libur Lebaran 2024, Polres Bogor mengambil langkah strategis dengan menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, memaparkan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.
Tujuannya adalah untuk menjaga keteraturan dan mengurangi kemacetan di jalur wisata Puncak tersebut selama masa liburan.
Kendaraan yang melintas di Jalur Wisata Puncak akan tunduk pada aturan ganjil-genap serta sistem satu arah atau one way.
Hal ini diupayakan untuk mengontrol jumlah kendaraan yang melintasi jalur tersebut.
Sebelumnya, kondisi normal jalur ini mampu menampung sekitar 28-32 ribu kendaraan dalam sehari.
Namun, pada masa liburan, volume kendaraan bisa meningkat secara signifikan.
Kapolres Bogor mengingatkan pentingnya langkah ini dengan mengingatkan kejadian pada libur Lebaran tahun sebelumnya, di mana jumlah pemotor mencapai 82 ribu, menyebabkan kemacetan parah yang mengganggu kenyamanan rekreasi di kawasan Puncak.
Dengan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan wisatawan dapat menikmati liburan dengan lebih nyaman dan lancar.
Polres Bogor telah melakukan sosialisasi mengenai skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan selama libur Lebaran kepada masyarakat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak akan diterapkan saat hari Lebaran.