HUKAMANEWS - Sudah menjadi rahasia umum, ketika musim mudik Lebaran tiba, jalanan di beberapa kota besar di Indonesia menjadi sangat padat.
Bukan hanya karena banyaknya pemudik yang ingin berkumpul dengan keluarga, tapi juga karena bertambahnya kendaraan pribadi di jalan raya.
Nah, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara selama periode libur Lebaran, pemerintah kembali menerapkan kebijakan ganjil genap.
Kali ini, mari kita bahas bagaimana kebijakan ini akan berlangsung saat mudik dan balik Lebaran 2024, lengkap dengan jadwal dan tips untuk menghadapinya!
Apa Itu Kebijakan Ganjil Genap?
Sebelum kita masuk ke jadwalnya, bagi yang belum tahu atau butuh sedikit pengingat, kebijakan ganjil genap adalah aturan yang membatasi kendaraan bermotor untuk beroperasi di jalan raya berdasarkan nomor platnya, ganjil atau genap, pada hari-hari tertentu.
Tujuannya jelas, yaitu untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi setiap hari.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Pengawalan Pemudik di Wilayah Rawan, Amankan Perjalanan Mudik Anda!
Jadwal Kebijakan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Ketentuan ganjil genap pada libur Lebaran tahun ini akan diberlakukan mulai dari arus mudik, yaitu pada tanggal 5 April 2024, hingga arus balik pada tanggal 12 April 2024. Berikut detail jadwalnya:
- Arus Mudik
Mulai Jumat, 5 April pukul 14.00 WIB, hingga Minggu, 7 April pukul 24.00 WIB, dan dilanjutkan pada Senin, 8 April serta Selasa, 9 April dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.
- Arus Balik
Dimulai Jumat, 12 April pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, dilanjutkan Sabtu, 13 April dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB, dan berakhir pada Minggu, 14 April pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April pukul 08.00 WIB, dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang hingga Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.