HUKAMANEWS - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan dalam pembaruan Peraturan Presiden (Perpres) terkait rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan hingga 2029.
Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, menegaskan pentingnya dukungan ini dalam memastikan keamanan dan perlindungan hak rasa aman bagi masyarakat Indonesia dari ancaman terorisme.
Hingga tahun 2023, capaian implementasi RAN PE telah mencapai 122 aksi dari total 135 aksi yang direncanakan.
Baca Juga: Panglima TNI Bantah Keras Isu WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Fakta atau Hoax?
Selain itu, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) juga turut andil dengan melaksanakan 83 program aksi yang telah memberikan manfaat kepada lebih dari 5.000 orang.
Menurut Sekretaris Bangbang, implementasi RAN PE telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendorong kebijakan penanggulangan ekstremisme di tingkat daerah.
Saat ini, delapan provinsi dan tujuh kabupaten/kota telah menetapkan kebijakan tingkat daerah dalam bentuk rencana aksi daerah penanggulangan ekstremisme.
Baca Juga: Kenapa Kucing Suka Menjilati Pemiliknya? Terungkap Rahasia di Balik Gestur Sayang Mereka!
Tidak hanya itu, BNPT RI juga menetapkan tujuh program prioritas pada tahun 2024 untuk memperkuat ketahanan masyarakat dan kesadaran publik terhadap ideologi kekerasan radikal terorisme.
Program-program tersebut meliputi pemberdayaan perempuan, anak, dan remaja; pembentukan desa siap siaga; serta pembentukan sekolah damai dan kampus kebangsaan.
Program-program ini bertujuan untuk membangun ketahanan publik, khususnya di kalangan perempuan, anak, dan remaja, agar mereka mampu menangkal dan melawan ideologi kekerasan radikalisme terorisme.
Baca Juga: Mengapa Main Bersama Kucing Bisa Jadi Obat Stres Terbaik? Simak Rahasianya di Sini!
Selain itu, terdapat tiga program prioritas lainnya yang mencakup asesmen pegawai dengan tugas risiko tinggi; penanganan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terafiliasi dengan Foreign Terrorist Fighter (FTF); serta reintegrasi dan reedukasi mitra deradikalisasi serta keluarga di luar penjara.
Ketiga program prioritas tersebut merupakan implementasi dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE Tahun 2020–2024.
Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam menjaga keberlangsungan implementasi RAN PE guna mengamankan tanah air dari ancaman terorisme.