HUKAMANEWS - Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, kabar gembira datang bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan rencana segera menerbitkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Inisiatif ini, yang disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR.
Tapi, apa sih pentingnya kebijakan ini, dan bagaimana dampaknya bagi kita semua? Mari kita ulas lebih lanjut.
Pentingnya THR bagi Pekerja dan Keluarganya
Menteri Ida menekankan bahwa pemberian THR merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban pekerja atau buruh beserta keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Ini bukan hanya tentang tradisi, tapi juga tentang bagaimana menghargai kerja keras para pekerja yang telah berkontribusi sepanjang tahun.
Baca Juga: Orangtua Cermati Efek Permen Narkoba Jenis LSD, Sudah Masuk Indonesia
Terlebih lagi, dengan adanya kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri, THR ini diharapkan bisa membantu meringankan beban tersebut.
Surat Edaran sebagai Landasan Hukum
Kementerian Ketenagakerjaan tidak main-main dalam menerapkan kebijakan ini.
Dengan menerbitkan surat edaran, Kemenaker memberikan landasan hukum yang jelas bagi perusahaan untuk melaksanakan pembayaran THR.
Baca Juga: Orangtua Cermati Efek Permen Narkoba Jenis LSD, Sudah Masuk Indonesia
Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja menjelang hari besar keagamaan.