nasional

Korlantas Beberkan Langkah Antisipasi Terjadi Bencana Banjir saat Mudik Lebaran 2024

Senin, 18 Maret 2024 | 09:00 WIB
Korlantas Polri bersama pemerintah daerah mengantisipasi banjir saat mudik Lebaran 2024. (Tribata News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Menghadapi musim mudik Lebaran 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi potensi banjir.

Menyikapi ancaman bencana yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), koordinasi antara Korlantas dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memitigasi risiko yang mungkin terjadi.

Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa salah satu upaya yang sudah dijalankan adalah koordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Pemudik Bisa Tenang Gak Akan Kehabisan! Kemenhub Siapkan 420 Pesawat untuk Masa Mudik Lebaran 2024!

 

Ini menjadi langkah yang krusial mengingat beberapa daerah di Jawa Tengah, termasuk Semarang dan Demak, saat ini sedang dilanda banjir.

"Tidak bisa kita abaikan potensi banjir di Jawa Tengah. Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah preventif," tutur Kakorlantas dalam konferensi pers daring pada Minggu 17 Maret 2024.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah persiapan pompa air berkapasitas besar untuk mengurangi genangan air di jalur utama, khususnya di jalur tol.

Baca Juga: Siap-Siap! Prediksi Kemenhub: Mudik ke Jawa Tengah Lebaran 2024 Bakal Melonjak Drastis, Yuk Persiapkan dari Sekarang!

 

Hal ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan dan memperlancar arus mudik Lebaran.

Dalam upaya pencegahan, Korlantas terus melakukan pemetaan jalur alternatif bagi pemudik.

Jika terjadi bencana seperti banjir, jalur-jalur ini akan menjadi alternatif yang dapat diandalkan sehingga arus lalu lintas tetap lancar dan pemudik tidak terjebak.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Tangsel dan Pemkab Karawang Siapkan Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

 

Halaman:

Tags

Terkini