HUKAMANEWS - Pemkot Tangsel dan Pemkab Karawang telah mengumumkan program mudik gratis untuk memfasilitasi masyarakat dalam merayakan Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Program mudik gratis Lebaran Idul Fitri 2024 ini memberikan kesempatan bagi warga untuk berkumpul dengan keluarga tanpa harus khawatir dengan biaya transportasi.
Namun, sebelum Anda mendaftar mudik gratis Lebaran Idul Fitri 2024, simak baik-baik syarat dan ketentuannya di bawah ini.
Mudik Gratis Tangsel 2024
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Tangsel membuka pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2024.
Program ini memberikan kuota khusus, salah satunya untuk warga Tangsel.
Syarat dan ketentuan untuk mengikuti program ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Tangsel: Program ini terbuka bagi warga Kota Tangerang Selatan.
2. Surat Keterangan Domisili: Bagi warga Tangsel yang memiliki KTP luar kota Tangsel, wajib menyertakan surat keterangan domisili.
3. Dokumen Pendukung: Siapkan foto KTP atau Kartu Keluarga untuk diunggah saat pendaftaran.
4. Informasi Tambahan: Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi contact person yang telah disediakan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui http://s.id/MudikGratisTangsel2024.