nasional

KPU Optimis Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Sebelum Deadline, Sebuah Langkah Cepat Menuju Transparansi

Jumat, 15 Maret 2024 | 12:00 WIB
KPU optimis rampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 sebelum 20 Maret (Dok. KPU / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Di tengah ketegangan dan antusiasme yang mengiringi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada kabar baik yang berhembus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Dengan keyakinan tinggi, KPU mengumumkan bahwa proses rekapitulasi suara nasional pemilu diperkirakan akan rampung jauh sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 20 Maret 2024.

Kabar ini tentu saja menjadi angin segar bagi semua pihak yang menantikan jalannya proses demokrasi di Indonesia dengan penuh harap.

Baca Juga: Mengenal Tes Poligraf, yang akan Dilakukan Kepada YA, Tersangka Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara

Komisioner KPU, August Mellaz, dalam pernyataannya pada Kamis (14/3/24), mengungkapkan optimisme bahwa rekapitulasi suara akan selesai pada 18 Maret 2024, dua hari lebih awal dari target.

"Kalau target (rekapitulasi nasional selesai), kami malah selesai sebelumnya (20 Maret 2024). Apakah mungkin nanti (tanggal) 18 Maret," ujar Mellaz dengan penuh percaya diri.

Proses rekapitulasi suara yang merupakan tahapan penting dalam menentukan arah masa depan bangsa ini memang menuntut ketelitian dan kecepatan.

Baca Juga: Akhirnya, Presiden AS Joe Biden Beri Ucapan Selamat kepada Prabowo yang Ungguli Pilpres 2024 via Surat Resmi

Komisioner Mellaz juga menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan kecamatan masih berlangsung, namun ia mengharapkan agar semua tahapan dapat segera diselesaikan dengan baik.

KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kelancaran pemilu, tampaknya tidak ingin membiarkan setiap proses berjalan lamban.

Dengan pemantauan yang ketat, KPU berupaya untuk memastikan bahwa rekapitulasi suara di setiap tingkatan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Baca Juga: HORE! Ada Diskon Tarif Tol Lebaran 2024, Strategi Pemerintah Kurangi Beban Mudik

"Kami pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," tambah Mellaz.

Langkah proaktif KPU ini juga sejalan dengan permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang sebelumnya telah meminta komitmen KPU RI dalam merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024.

Bawaslu berharap bahwa proses rekapitulasi dapat selesai tepat waktu, paling lambat pada 20 Maret 2024, untuk menghindari potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini