HUKAMANEWS - Hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tahu bagaimana kriteria yang membuat pihaknya menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis, melihat dalam UU No 34 Tahun 2004 tidak mengatur ada klausul pensiunan TNI yang bisa mendapatkan gelar kehormatan dari negara.Selama ini yang mendapatkan gelar kehormatan bisa diberikan kepada personil TNI secara aktif bertugas.
"Jadi keputusan ini lebih banyak bernuansa politis , dan hanya Jokowi saja yang tahu alasannya.Sementara bagi Prabowo ini seperti menambahkan kebanggaan," kata Beni Sukadis, di Jakarta, pada tanggal 28 Februari 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024, Siapa yang Bakal Gubernur DKI Jakarta? Ridwan Kamil, Ahmed Zaki, atau Ahmad Sahroni?
Sebelumnya,Prabowo menilai penghargaan tersebut merupakan amanah yang berat.
"Kayaknya berat ya," kata Prabowo seusai acara Rapim TNI Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.
Hal ini dikatakan Prabowo sambil menunjuk pangkat bintang 4 yang ada di pundaknya.Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Penghargaan disematkan langsung Presiden di Rapim TNI-Polri 2024.
Baca Juga: Resmi! Prabowo Subianto Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Pengakuan TNI Atas Dedikasi Tanpa Batas
Melihat hal ini berbagai komentar pun bertebaran di tengah masyarakat. Beni Sukadis menyarankan agar pengelolaan negara semena - mena seperti ini.
" Pengelolaan negara tidak semena - mena. Mengingat sudah dibuat aturan yang mengatur setiap langkah kebijakan, agar tidak memunculkan pemikiran multi tafsir," tutup Beni Sukadis.