- Pemungutan Suara: Dilakukan pada 14 Februari 2024.
- Perhitungan Suara: Berlangsung dari 14 hingga 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: Dimulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
- Pengumuman Rekapitulasi Hasil Perhitungan: Tanggal 22 Februari hingga 21 Maret 2024.
Baca Juga: Prabowo di Pocast Deddy Corbuzier, Dendam itu Menghabiskan Energi
- Penetapan Hasil Pemilu:
Tanpa perselisihan: Dilakukan 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Dengan perselisihan: Dilakukan 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
Baca Juga: Film Dirty Vote Jelang Pencoblosan, ‘Serangan Fajar’ Versi Baru
- Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: Dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Demikian informasi tentang syarat satu putaran Pilpres.
Satu putaran pilpres memerlukan pasangan calon yang mampu meraih lebih dari setengah suara secara nasional dan mendapatkan dukungan yang signifikan dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Pilpres 2024, Jokowi, dan Politisi Berjubah Akademisi
Dengan memahami syarat dan tahapan yang terlibat, masyarakat dapat mengikuti proses pilpres dengan lebih baik dan penuh pemahaman.***