nasional

Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu 2024 Dilakukan Masif, Sistematis dan Terstuktur, Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan

Kamis, 15 Februari 2024 | 20:32 WIB

 

HUKAMANEWS - Ketua Dewan Penasehat Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (AMIN), Dr Hamdan Zoelva berpendapat Pemilu 2024 dapat dibatalkan.

Hal ini karena banyaknya terjadi pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon, bahkan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif.

"Pelanggaran-pelanggaran yang sedemikian rupa itu dan kami perlu mengingatkan, jika terbukti dilakukan sistematis, terstruktur dan masif akan mengakibatkan dapat dibatalkannya hasil Pemilu," kata Zoelva, dikutip dari akun X BangPino, Kamis (15/2/2024).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dari catatan pihaknya jika terbukti semua pelanggaran dilakukan aparat pemerintah bisa mengakibatkan pembatalan dari pemilu itu sendiri.

Baca Juga: DITUTUP PERMANEN! Perubahan Akses Tol Jakarta-Cikampek KM 00+850 A Menuju Stasiun Kereta Cepat Whoosh Halim

"Penting sekali bagi saya dan kami dari Timnas dan tim hukum mengingatkan semua pihak bahwa, jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang demikian masif, terstruktur dan sistematis maka mengakibatkan pembatalan dari hasil pemilu," katanya.

"Kami akan terus mencatat, melaporkan seluruh pelanggaran yang terjadi dan apa yang sudah disampaikan Ketua Tim Hukum AMIN catatan yang sudah sangat lengkap."

"Catatan ini menunjukkan bahwa betapa banyak pelaggaran dilakukan oleh paslon no 2," lanjut Zoelva.

"Tercatat ada tiga pelanggaran yng dilakukan oleh cawapres Gibran dan kami sudah laporkan dan pelanggaran itu sepertinya sudah didesain."

Pertama, sebut Zoelva, dengan pelibatan aparat desa di seluruh Indonesia dimana Gibran hadir dan merasa tidak bersalah apa-apa.

Baca Juga: Merajai Hasil Quick Count, Prabowo Bersyukur dan Tunggu Hasil Resmi KPU

Kedua, pelanggaran yang dilakukan di Car Free Day (CFD) dan ketiga pelanggaran yang melibatkan anak-anak pesantren.

"Segala pelanggaran yang dilaporkan diabaikan oleh pengawas pemilu itu adalah bentuk keterlibatan dari penyelenggara pemilu dengan melakukan pemihakan kepada salah satu calon," ujar Zoelva.

Menurutnya, dalam pengalaman sejarah pemilu di Indonesia manakala penyelenggara pemilu melakukan pemihakan, laporan dari salah satu pihak diproses, sementara laporan dari pihak yang lain tidak diproses.

Halaman:

Tags

Terkini