nasional

Pelaku Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara, YA Terbukti 'Normal'? Fakta Terbaru yang Bikin Mata Melongo!

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB
Tersangka Pembunuhan Anak Dante Ternyata Normal, Psikolog Ungkap Kondisi Jiwa Pelaku (PMJ News / Hukamanews.com)

HUKAMANEWS - Kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat, khususnya dalam tragedi yang menimpa Dante, seorang anak berusia enam tahun, mengalami perkembangan baru yang mengejutkan.

Tersangka utama dalam kasus ini, Yuda Arfandi (YA), yang juga pacar dari ibu korban, Tamara Tyasmara, dinyatakan memiliki kondisi jiwa yang normal tanpa adanya kelainan.

Informasi ini disampaikan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), yang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan YA.

Baca Juga: Tips Gampang Atasi Kucing Birahi, Biar Tetap Kalem dan Cegah Kehamilan Gak Diinginkan!

Ketua Umum Apsifor, Nathanael, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menguji kondisi psikologi dan mental YA.

"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," ujar Nathanael.

Hasil dari pemeriksaan tersebut mengejutkan, karena YA tidak mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: KPAI Soroti Kasus Meninggalnya Anak Artis Tamara Tyasmara, Selidiki Secara Komprehensif Orang Terdekat

Hal ini menegaskan bahwa aksi menenggelamkan Dante dilakukan dalam kondisi sadar oleh YA.

Nathanael menambahkan, "Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya."

Dengan demikian, YA layak untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo di Wisuda Unhan: Pekerja Keras dan Cerdas akan Bertahan di Tengah Tantangan Zaman

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya, YA masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dia dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam terhadap perlindungan anak-anak di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini