HUKAMANEWS - Kasus meninggalnya anak dari Tamara Tyasmara berinisial RA usia 6 tahun, telah menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , untuk segera diusut tuntas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Diyan Puspitarini, selaku anggota KPAI, bahwa pihaknya cukup prihatin dengan terjadinya kasus ini.Pihaknya terus mendesak agar penyelidikan pun harus terus diperkuat dengan orang -orang terdekat.
"Penyelidikan harus komprehensif. KPAI sendiri sudah terlibat dalam gelar perkara kasus tersebut. Dan berharap bisa segera berkomunikasi dengan ibu korban yaitu Tamara Tyasmara," demikian penjelasan Diyah Puspitarini, di Jakarta, Senin , 12 Februari 2024.
Baca Juga: Menhan Prabowo di Wisuda Unhan: Pekerja Keras dan Cerdas akan Bertahan di Tengah Tantangan Zaman
Sementara proses ini berlangsung, KPAI meminta semua pihak , terutama media elektronik dan khusus media sosial untuk menghormati kasus ini dengan tidak mengekspos fisik gambar korban.
"RA ini kan korban dan statusnya adalah anak dibawah umur, sudah semestinya fisik gambar korban tidak ditampilkan secara jelas, begitu pula identitasnya.Jangan berlebihan mengekspos," tegas diyah lebih jauh.
Kasus kematian ini memunculkan gambaran baru bahwa Undang - Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 sudah sedemikian basi dan kuno, serta menuntut adanya revisi dari pemerintah.
Baca Juga: Bukan Tentang Resep! Chef Juna vs Sopir Truk Adu Mulut Bikin Geger Jalan Tol Ranji!
Menurut KPAI, jenis kekerasan terhadap anak ini kan jenisnya kian beragam. Bentuknya pun sudah bervariasi dari adanya tindakan menembak atau yang lebih keji yaitu kasus mutilasi.Pelakunya pun bisa anak - anak.
"Dalam satu tahun terakhir ini sendiri ,sudah ada lima kasus. Dan menunjukkan adanya pola yang sama. Kekerasan justru dilakukan oleh kerabat terdekat. Pola - pola pengasuhan, terutama.Jadi perlu ada desakan untuk merevisinya," tambah Diyah
Kepolisian Polda Metro Jaya, telah menetapkan YA , sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan berlanjut.Dengan kasus ini bukan tidak mungkin mengarah hukuman pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
RA dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.