Pasal 509 menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Tidak hanya itu, media massa baik online, cetak, maupun televisi juga dilarang keras untuk mempublikasikan segala bentuk materi yang berkaitan dengan kampanye.
Ini termasuk iklan, rekam jejak, berita, atau bentuk lain yang dapat diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa semua larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 287 Ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bersamaan dengan Pasal 56 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
"Maka selama masa tenang juga seluruh media massa cetak maupun media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, berita atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu," jelas Lolly.
Dalam menghadapi masa tenang Pemilu 2024, penting bagi semua pihak, baik peserta Pemilu maupun masyarakat umum, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan proses pemilihan yang adil, transparan, dan berkualitas.***