HUKAMA NEWS - Masa tenang Pemilu 2024 telah tiba, dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Ini adalah momen penting di mana peserta Pemilu harus mematuhi serangkaian aturan ketat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilihan Umum.
Mari kita lihat lebih dalam tentang apa yang diatur selama masa tenang ini.
Menurut UU tersebut, peserta Pemilu dilarang keras untuk melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang.
Ini berarti tidak ada lagi baliho besar-besaran, orasi di depan umum, atau serbuan tim kampanye ke pasar-pasar tradisional.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang adil bagi semua peserta Pemilu tanpa adanya intervensi yang mengganggu dari pihak-pihak tertentu.
Selain itu, hal yang tidak boleh dilakukan adalah menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih.
Baca Juga: Waspada, Ibarat Pedang Bermata Dua, Gadget Banyak Mencuri Banyak Hal dari Kita
Praktik ini telah menjadi perhatian utama karena dapat merusak integritas proses demokrasi.
Ancaman hukuman berat, seperti pidana penjara maksimal empat tahun dan denda sebesar Rp48.000.000, menanti para pelanggar aturan ini.
Pasal 523 ayat (2) dari UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan tegas menyatakan, "Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."
Selain larangan kampanye dan pemberian imbalan kepada pemilih, lembaga survei juga dilarang untuk merilis hasil survei selama masa tenang.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya pengaruh opini publik pada pemilih dalam periode kritis ini.