HUKAMA NEWS - Polda Metro Jaya baru-baru ini mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus kematian tragis anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6), yang diduga ditenggelamkan oleh seorang pria berinisial YA.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pelaku YA, yang juga merupakan kekasih Tamara Tyasmara, diduga menenggelamkan Dante di depan anak kandungnya sendiri.
"Kejadian itu terjadi saat pelaku membawa anak perempuannya, yang usianya sama dengan korban," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan pada Sabtu 10 Februari 2024.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, juga membenarkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan anak kandungnya sendiri.
"Iya, itu terjadi beberapa kali di depan anaknya," kata Rovan yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan pacar artis Tamara Tyasmara, seorang pria berinisial YA, terkait dugaan pembunuhan terhadap anak kekasihnya bernama Dante (6).
Dalam video yang diterima wartawan, YA terlihat dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol, mengenakan kaus berwarna navy, dan sesekali menundukkan kepala.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa YA ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dia menambahkan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Baca Juga: Kenalan Lebih Dekat Sama Kucing Kampung Abu-abu, Cek 4 Karakteristik dan Tips Perawatannya
"Penangkapan terhadap saudara YA dilakukan pada pagi hari sekitar jam 9 pada Jumat, 9 Februari. YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Saat penangkapan, YA sedang tidur, dan di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki-laki pembantunya," ujar Ade Ary.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan seorang artis dan juga karena kebrutalan tindakan yang dilakukan oleh pelaku di depan anaknya sendiri.
Semoga dengan penangkapan pelaku ini, proses hukum bisa berjalan dengan adil dan korban bisa mendapatkan keadilan yang layak.