HUKAMANEWS - Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.
Sebab dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbesar).
"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia.
Dalam diskusi 'Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan dan Peternak', di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu Rabu (31/1/2024), dikatakan Suroto, nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.
Suroto mencontohkan, dalam pemberian KUR misalnya, ia mengibaratkan koperasi sebagai petinju kelas gurem berhadapan dengan perbankan yang berada di kelas berat, sekelas Mike Tyson.
"Pasti yang menang Tyson dan demokrasi tanpa ekonomi, hanya akan menghasilkan oligarki."
Program memberi kemudahan akses kredit, subsisi pupuk, serta subsisi lain, dalam perjalanannya hanya pengulangan.
"Seperti orang sakit bengek, diberi jenis obat sama. Saya berharap capres 01 dan 03, membangun komitmen ekonomi rakyat sebagai subyek," harap Suroto.
Ditambahkan pakar koperasi Dr. Rino Sadanoer, ia juga memberi catatan bahwa paradigma koperasi sebagai korban harus diubah.
"Koperasi harus mengangkat orang yang tidak mampu. Ini catatan mendasar yang harus diubah," ungkapnya.
Menurutnya, sejak 20 tahun sudah ada penelitian, bahwa kehadiran koperasi tidak sekadar hanya untuk pendampingan, tapi juga penguatan.
Koperasi harus memberi manfaat.