HUKAMA NEWS - Artis Ibra Azhari (53) dan teman wanitanya berinisial NDY (52) kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa ancaman pidana penjara bisa mencapai paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Ancaman ini disampaikan dalam konteks pasal-pasal hukum, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kombes Pol M Syahduddi, Ibra dan NDY dapat dijerat dengan pasal tersebut karena keduanya tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam keterangannya, Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan bahwa Ibra Azhari mungkin akan mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat karena artis lawas tersebut sudah lima kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Ya (diberatkan), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari pada proses hukum sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Tepis Anggapan TNI Dukung Paslon Tertentu, TNI Komitmen Pegang Teguh Netralitas di Pemilu 2024
Kasus ini bermula dari penangkapan keduanya pada Rabu (3/1) malam di salah satu apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,21 gram sabu sisa pakai dan satu paket alat hisap sabu.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu," ungkap Kombes Pol M Syahduddi yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.
Menariknya, ini bukan kali pertama Ibra Azhari tersandung kasus narkotika. Sebelumnya, Ibra pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2000, 2003, 2010, dan 2019.
Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa Ibra terus menerus terlibat dalam permasalahan hukum terkait narkotika selama dua dekade terakhir.
Kasus Ibra Azhari menjadi sorotan karena mencerminkan permasalahan yang lebih besar terkait penyalahgunaan narkotika di kalangan publik figur.