Aulia mengingatkan bahwa ini bukanlah kejadian pertama, dengan kecelakaan serupa pada April 2023 yang merenggut nyawa dua pekerja.
Desakan Pembentukan Tim Pencari Fakta oleh Said Iqbal
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan perlunya pembentukan Tim Pencari Fakta oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk menginvestigasi insiden ini.
Ia menyoroti masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terjadi secara berulang-ulang, bahkan merenggut nyawa pekerja.
Said Iqbal juga mendesak pengusutan terhadap pengusaha yang terbukti melanggar aturan K3.
Said Iqbal menekankan perlunya tanggung jawab moral dan finansial dari pemerintah dan pengusaha.
Ia mendesak agar santunan diberikan kepada keluarga korban yang meninggal, mencakup biaya pemakaman dan pendidikan anak-anak mereka.
Bagi yang luka-luka, biaya berobat dan santunan kecelakaan harus ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Amankan Perayaan Natal dan Pergantian Tahun Baru, Densus 88 Tangkap 18 Terduga Teroris
Desakan Revisi UU No 1 Tahun 1970
Selain itu, Partai Buruh mendesak revisi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Said Iqbal menganggap bahwa UU tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Ancaman hukuman yang ada di dalamnya dinilai kurang efektif, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar aturan K3.
Tragedi kebakaran di PT ITSS menjadi sorotan utama dengan penambahan korban meninggal menjadi 13 orang.
Baca Juga: 447 Narapidana Dapat Remisi Natal, Kemenkumham Jawa Tengah Hemat Anggaran Hingga 268 Juta Rupiah