nasional

Putri Candrawathi Dapatkan Remisi Natal 2023, 1 Bulan Pengurangan Hukuman untuk Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 26 Desember 2023 | 10:36 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapatkan remisi khusus natal karena dianggap sopan dan lembut. (Instagram @mood.jakarta / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Natal 2023 kepada Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J.

Remisi sebesar satu bulan diberikan kepada Putri, yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, pelaku utama dalam kasus tersebut.

Namun, Ferdy Sambo sendiri tidak mendapatkan remisi atas perbuatannya.

Baca Juga: Update Erupsi Gunung Semeru, Terjadi Gempa Getaran Banjir Lahar Dingin 1,5 Jam Pasca Erupsi, Status Siaga Level III

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, menyampaikan, "Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan."

Keputusan ini merupakan bagian dari hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk perilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Model Kampanye McDonalds Terbaru, Doyoung NCT Banjir Hujatan, Dituding Tak Miliki Empati Terhadap Palestina

Hasilnya, Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup, menggantikan pidana mati yang sebelumnya dijatuhkan.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan.

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mengalami pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Dari 'Berhenti' Menjadi 'Pengunduran Diri', Firli Bahuri Kirim Ulang Surat Revisi Pengunduran Diri dari KPK ke Jokowi

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi menyampaikan, "Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun."

Selain Putri Candrawathi, terdapat juga pengurangan hukuman bagi pihak terkait lainnya dalam kasus ini.

Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf mengalami pengurangan masing-masing 5 tahun dari hukuman awal mereka. Ricky kini dihukum 8 tahun penjara, sementara Kuat dikenai pidana 10 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini