nasional

Luar Biasa! Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Tengah - DIY Naik 100 Persen

Senin, 27 November 2023 | 15:55 WIB
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo bicara soal peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah dan DIY (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Luar biasa!!! Merokok sudah menjadi candu bagi masyarakat Jawa Tengah hingga memasuki tahun 2023. Dilarang merokok , industri rokok di Jawa Tengah tetap hidup, begitu pula mereka yang merokok dengan cukai palsu, rokok palsu ilegal, hingga rokok menggunakan irisan tembakau, begitu pula rokok elektrik.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo, menyebut pasca covid, jumlah peredaran rokok ilegal dengan menggunakan cukai palsu maupun cukai bekas, mengalami peningkatan.Hampir naik sebesar 100 persen lebih.

"Sebanyak 90 juta linting rokok berhasil disita oleh pihak bea cukai, dari tahun lalu yang tercatat mencapai 50juta linting rokok.Pasca covid mengalami kenaikan hampir 100 persen, bisa jadi dipicu dengan harga jual rokok kretek legal dan adanya permintaan masyarakat sendiri," jelas pihaknya dalam diskusi Waspada Peredaran Rokok Ilegal Melalui E-commerce, pada tanggal 27 November 2023.

Baca Juga: Dua Menit Drone Terbang di Exit Pintu Tol Salatiga, Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Terciduk

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & DIY , masih terus kucing - kucingan mengejar pelaku distribusi khususnya yang terbanyak ada di wilayah Jepara. Pihaknya terus mencari strategi menindak mereka yang melakukan distribusi secara mekanisme e -commerce ini.

"10 persen pelaku ilegal ini ada di e -commerce.Mereka diantaranya menjual rokok polos ,rokok palsu .Total negara kehilangan pendapatan cukai hingga milyaran rupiah, dari target senilai 55 milyar rupiah," tegas pihaknya.

Rokok ilegal selama ini menyasar generasi muda bahkan gen Z dengan menampilkan manipulasi rokok dalam berbagai bentuks. Diharapkan sehingga sejak dini mereka dapat memahami dan mendapatkan pengetahuan cukai rokok ilegal.

Baca Juga: Setelah Retak Akibat Kemarau Ekstrim , Waspada Potensi Banjir dan Longsor Selama Musim Hujan

Ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok yang tidak ada pita cukainya. Jadi nanti jika orang tuanya membeli rokok bisa diteliti. Apakah rokok ini ada banderolnya atau tidak. Jika tidak ada berarti ilegal. Kemudian ada pula rokok yang pita cukainya palsu. Pita cukai itu diproduksi nilainya sama seperti uang. Jadi pita cukai itu manfaatnya untuk pembangunan pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Bea Cukai.

Menanggapi fakta ini , Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah, Ngargono, persoalan menindak rokok ilegal selalu berputar - putar antara mau dan mampu tidaknya pemerintah berkomitmen menindak para produsen rokok ilegal ini.

"Yang buat susah dalam penindakan kan semacam ada backingnya. E commerce kan cuma caranya.Pabrikan kan hanya sebagai pengumpul, yang bayar kan konsumen.Berapa persen konsumen rokok semestinya yang mestinya menanggung kerugian ini," kata Ngargono, menutup diskusi rokok ilegal kali ini.

Tags

Terkini