nasional

Pasca Putusan MK, PAN Masih Setia Usulkan Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo

Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:39 WIB
Erick Thohir menjadi cawapres paling banyak dipilih masyarakat berdasarkan survei Polling Institute

HUKAMANEWS - Muncul banyak spekulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia cawapres. Namun, Ketua DPP PAN, Bima Arya, memastikan bahwa partainya tetap berpihak pada Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Ketika diwawancarai usai memimpin apel pengamanan Pemilu 2024 di Gor Pajajaran pada Selasa (17/10/2023), Bima Arya menegaskan, "Kami di PAN tetap berkomitmen dengan pilihan awal, yaitu mendukung Pak Erick sebagai cawapres Prabowo."

Terkait kemungkinan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo, Bima mengungkapkan bahwa diskusi akan dilakukan oleh pemimpin partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca Juga: Mengejutkan, Begini Reaksi Megawati Saat MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024

"Pilihan bakal cawapres tentu tergantung pada kesepakatan bersama pimpinan partai koalisi," jelas Bima.

Saat ini, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, diketahui sedang berada di luar negeri bersama Presiden Joko Widodo.

Bima Arya menambahkan, "Detail waktu pembahasan belum saya ketahui, namun saya yakin hal tersebut akan segera dibahas oleh para pemimpin partai dalam koalisi."

Baca Juga: Tak Disangka, Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Punya Banyak Manfaat Kesehatan, Termasuk Sembuhkan Sariawan

Dengan demikian, PAN tampaknya tetap konsisten dengan pilihan awalnya. Namun, dinamika politik selalu berubah dan dapat membawa keputusan yang berbeda di masa depan.

Diketahui, uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan dalam sidang MK pada Senin (16/10/2023).

Enam hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan penggugat. Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Dugaan Dinasti Politik Keluarga Jokowi, antara Ambisi dan Etika Kekuasaan

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).***

Tags

Terkini