nasional

Kena Semprit Bawaslu karena Video Ajak Pilih Ganjar, Gibran Pasrah: Saya Siap Dibina

Kamis, 21 September 2023 | 08:01 WIB
Ilustrasi: Gibran dan Ganjar saat melakukan jogging bersama. Video berdurasi 16 detik berisi ajakan dari Gibran dan sejumlah kepalad daerah kader PDIP dianggap melanggar aturan oleh Bawaslu.

HUKAMANEWS - Beberapa pekan terakhir beredar di media sosial video tentang ajakan memilih salah satu bakal calon presiden dari PDIP yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah kepala daerah lain. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai video berdurasi 16 detik berisikan ajakan dari Gibran dan sejumlah kepala daerah kader PDIP tersebut melanggar aturan. 

Tak banyak berkata, Gibran mengaku pasrah jika memang video dirinya dan juga beberapa kader PDIP lainnya yang mengajak memilih bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo dianggap melanggar oleh Bawaslu.

Baca Juga: Relawan WCD Sebut Maraknya Kebakaran TPA Sampah Nodai World Cleanup Day

“Ya sudah (kalau melanggar). Saya ikuti aturan saja, ikuti arahan dari Bawaslu saja,” ujar Walikota Solo ini saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Rabu (20/9/2023).

Saat ditanya apakah sampai saat ini sudah ada komunikasi dengan Bawaslu baik pusat maupun Kota Solo, putra sulung Presiden Jokowi itu mengatakan belum ada komunikasi apa pun kepadanya.

“Belum (ada komunikasi). Saya nunggu saja, apa pun keputusannya saya mengikuti Bawaslu,” ucapnya.

Baca Juga: Namanya Moncer di Berbagai Survei Cawapres, Erick Thohir: Kalau Jodoh Pasti Bertemu

Ia juga tak mempermasalahkan jika nantinya ia harus mendapat pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat dari penetapan Bawaslu yang menyatakan videonya mengajak memilih Ganjar melanggar aturan.

Ia bahkan bertanya balik kepada awak media, apakah yang akan mendapatkan pembinaan dari Kemendagri hanya dirinya saja atau juga kepala daerah lainnya.

“Ya tidak apa apa to. Siap, siap (dibina). Ora aku thok kan? (tidak cuma saya saja kan), wis (sudah) sip,” tutup Gibran sembari menuju mobil dinasnya.

Baca Juga: Hakim Tipikor Menolak Keberatan Rafael Alun dalam Putusan Sela, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Tanggapan Bawaslu

Adapun Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai Presiden melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu menyebut tidak ada sanksi terkait hal ini.

Halaman:

Tags

Terkini