nasional

Hakim Tipikor Menolak Keberatan Rafael Alun dalam Putusan Sela, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Selasa, 19 September 2023 | 07:09 WIB
Hakim Tipikor menolak keberatan Rafael Alun dalam putusan sela, Senin (19/9/2023)

HUKAMANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keberatan terdakwa Rafael Alun Trisambodo pada sidang putusan sela, Senin (18/9/2023).

Hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan pekara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Pajak yang kasusnya mencuat gara-gara penganiayaan keji yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan pemeriksaan perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan. Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Dukcapil Jakarta Siapkan Rencana Cetak Ulang E-KTP Ketika Status DKI Berubah Jadi DKJ Secara Bertahap

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Dalam sidang pembuktian ini jaksa akan menghadirkan saksi dan juga alat bukti pada persidangan pekan depan, Senin (25/9/2023), dan Rabu (27/9/2023).

Sebelumnya, kubu Rafael Alun mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya menolak dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Jaksa KPK juga telah menjawab keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo.

Dari sejumlah keberatan yang disampaikan Rafael Alun, majelis hakim berpandangan keberatan tersebut tidak dapat diterima lantaran tidak beralasan hukum.

Baca Juga: 7 Manfaat Jalan Kaki, Salah Satunya Bikin Mood Happy

Di antaranya, soal posisi Rafael Alun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jika diduga melakukan pelanggaran atas kewajiban atau tugasnya maka terlebih dahulu diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan laporan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat berwenang tidak seharusnya diperiksa melalui proses pidana.

“Bahwa hemat majelis hakim alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya,” kata hakim Suparman.

Baca Juga: Cobalah Pakai Shampoo Bunga Telang, Untuk Cegah Rambut Rontok Saat Panas Ekstrem

Dengan pertimbangan itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa surat dakwaan Jaksa KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Rafael Alun Trisambodo.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” kata ketua mejelis hakim.

Halaman:

Tags

Terkini