HUKAMANEWS - Langkah pemerintah menugaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia terus menuai sorotan.
Meskipun dilakukan berdasarkan nota kesepahaman resmi antara Kejaksaan Agung dan TNI, kebijakan ini dipandang sejumlah pihak perlu dikaji ulang, terutama dari sisi urgensi dan landasan hukumnya.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, termasuk yang memberi perhatian serius terhadap penempatan personel militer tersebut.
Menurutnya, pelibatan TNI untuk menjaga institusi kejaksaan tidak boleh bersifat tetap.
Baca Juga: Sidang Hasto Kristiyanto Memanas! Tim Kuasa Hukum Protes Penyelidik KPK karena Hal Ini
Penugasan itu disebutnya hanya bisa dibenarkan dalam situasi tertentu dan tidak bisa berlangsung secara permanen.
Ia menekankan bahwa TNI harus tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, bukan bertugas di ranah sipil secara rutin.
Pernyataan ini merujuk pada dua nota kesepahaman, yaitu MoU Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI, yang menjadi dasar hukum pelibatan TNI dalam pengamanan fisik gedung kejaksaan.
Namun, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa fungsi militer tidak boleh melebar hingga mencampuri ranah penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa personel TNI yang bertugas hanya membantu pengamanan fisik dan tidak boleh ikut dalam proses hukum yang menjadi domain kejaksaan.
Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan dalam proses hukum dan tidak boleh memasuki ranah tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan diskresi yang diambil Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini.
Menurutnya, diskresi presiden boleh saja dilakukan, selama tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyusunan aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Presiden (RPP) terkait pelibatan TNI ini perlu segera dirampungkan.
Artikel Terkait
Kejagung Gandeng TNI untuk Pengamanan, Bukan Karena Ancaman, tapi Ini Alasan Sebenarnya yang Bikin Publik Kaget!
TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Langgar Konstitusi? Ini Kata Pakar Hukum dan Respons Kapolri!
Kapolri Blak-blakan Soal TNI di Kejagung, Bongkar Fakta Koordinasi Antar Lembaga!
Kejagung Tegaskan Kehadiran TNI Hanya untuk Pengamanan Fisik, Bukan Urusi Penanganan Perkara
Puan Sentil TNI Soal Pengamanan Kejaksaan: Publik Harus Tahu, Jangan Sampai Salah Paham!