Ramai Soal Sertipikat Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Bantah, Berita Itu Tidak Benar!

photo author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 16:57 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bantah kementeriannya batal mencabut SHGB milik Aguan (Ist)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bantah kementeriannya batal mencabut SHGB milik Aguan (Ist)

HUKAMANEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut.

"Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (23/2).

Terkait isu yang berkembang seputar sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, dirinya menegaskan bahwa semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.

Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa, terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat.

Ia pun menginfokan soal ini lewat akun Instagram kementerian.atrbpn, "Halo #SobATRBPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang tidak benar mengenai dibatalkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten."

Baca Juga: Sawahlunto Bergerak! Kolaborasi Lintas Agama dan Budaya Jadi Kunci Lingkungan Berkelanjutan

Menteri ATR/Kepala BPN berkomitmen untuk tetap mencabut SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai dan melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan.

Diketahui, dari 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.

"Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat," kata Nusron.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Ke depannya, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Instagram, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X