619 Kasus, 734 Orang Termasuk 1 WNA Filipina Berhasil Diungkap Bareskrim Polri Terkait Judi Online

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 17:54 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada

HUKAMANEWS - Selama kurun waktu 5-20 November Polri berhasil mengungkap 619 kasus dan 734 orang ditetapkan tersangka.

Satu orang tersangka merupakan WNA berkebangsaan Filipina.

Hal ini dipaparkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, saat jumpa media, Kamis (21/11).

Melalui Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, polri berhasil mengungkap ratusan kasus dan menangkap ratusan orang di belakang judi online.

Desk Pemberantasan Judi Online merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

Baca Juga: Siapa Setyo Budiyanto? Inilah Profil Ketua KPK Terpilih, Jendral Polisi yang Tegaskan Pentingnya OTT dalam Pemberantasan Korupsi

"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," kata Komjen Pol Wahyu.

Dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Komjen Pol. Wahyu.

Baca Juga: Ada Apa di Balik Pernyataan Sahroni, Ivan Tukang Servis HP? Padahal Status Ivan Mahasiswa Non Aktif di Universitas Soetomo

Dalam acara jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis, Polri juga menghadirkan dua tersangka jaringan judi online dari website Naga Kuda 138.

Kabareskrim menyebutkan salah satu tersangka berinisial MG berpesan memasarkan dan mempromosikan (marketing) website judi online Naga Kuda, termasuk menyewa jasa influencer untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

"Syarat untuk menjadi influencer (judi online Naga Kuda, red.) minimal punya pengikut 2.000 orang," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Tersangka lainnya yang berinisial HBW, berperan sebagai operator website judi online Naga Kuda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X