HUKAMANEWS – Kabar mengejutkan datang dari Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, di mana seorang ibu tiri berinisial DM (26) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap dua anaknya yang masih balita.
Polisi telah mengungkap bahwa penganiayaan tersebut menyebabkan luka serius pada kedua korban yang berusia 6 dan 4 tahun.
Menurut keterangan dari Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, pada Selasa (17/9/2024), "Status DM sudah ditetapkan sebagai tersangka."
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara.
"Kedua korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit," lanjutnya.
Kondisi kedua anak yang menjadi korban sangat memprihatinkan.
Satu di antaranya masih berada dalam proses operasi kepala di rumah sakit, sementara sang ayah turut mendampingi mereka selama perawatan.
"Saya sudah bertemu dengan dokter dan pihak P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak). Korban masih ditemani oleh bapaknya," ujar Lukman.
Dari hasil penyelidikan, DM mengakui sering melakukan tindakan kekerasan berupa cubitan terhadap anak-anak tirinya.
Menurutnya, tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kesal karena anak-anak tersebut sering mengganggu anak kandungnya yang masih kecil.
"Menurut pengakuannya, dia sering mencubit mereka, mungkin karena mereka anak tiri. Motifnya kalau tidak salah, karena kesal," jelas Lukman.
Polisi menduga bahwa kekerasan ini terjadi karena ketidakpuasan DM terhadap perilaku kedua anak tirinya.
Artikel Terkait
Jangan Kaget! Wanita Bandung Hilang 7 Bulan Ternyata Dimakamkan di Kebun, Suami Siri Jadi Tersangka Utama, Simak Fakta Lengkapnya!
2 Tersangka Teroris Pendukung ISIS di Jakarta Barat Berhasil Ditangkap Densus 88, Ini Barang Bukti yang Diamankan!
BONGKAR! Ancaman Mantan Pacar Sebar di Media Sosial Video Intim Audrey Davis Anak David Bayu, AP Jadi Tersangka Kasus Asusila
Skandal Korupsi Kapal! KPK Jebloskan 4 Tersangka di PT ASDP, Pengadaan Kapal Ga Sesuai Spesifikasi, Rugi Negara Gede!
Cetak hingga Rp22 Miliar Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri, Sudah Enam Kali Beraksi Sejak Awal 2024