Usai Viral dan Banyak Dikecam Atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Sukena Dikenakan Tahanan Rumah

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 08:19 WIB
I Nyoman Sukena akhirnya menjalani tahanan rumah (Ist)
I Nyoman Sukena akhirnya menjalani tahanan rumah (Ist)

HUKAMANEWS - Akhirnya, I Nyoman Sukena (38) ditangguhkan penahanannya.

Usai heboh dan membuat banyak pihak mengecam penahanan Sukena, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Sukena.

Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, ini didakwa memelihara landak Jawa (Hysterix Javanica) yang termasuk hewan langka dan dilarang dipelihara secara pribadi.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (12/9), majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan Sukena menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Buat Videomu Jadi viral! YouTube Shorts Hadirkan Stiker Add Yours, Cara Baru Berkreasi dan Berkolaborasi!

Hal ini berdasarkan pertimbangan majelis hakim maka diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Bamadewa di muka persidangan.

Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut gembira terdakwa Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Bebas, KPK Kelabakan Cari Buron Legendaris, Baru Mobilnya Ditemukan!

Majelis hakim menyampaikan ada beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah diterimanya, baik yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa maupun yang diajukan dalam bentuk surat dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka.

Namun, majelis hakim menegaskan kewenangan memberikan penangguhan atau mengalihkan penahanan dalam proses di pengadilan itu ada pada majelis hakim, bukan dari instansi lainnya.

Hakim mengatakan keputusan tersebut bukan harga mati, dalam arti terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X