HUKAMANEWS - Di tengah ketegangan dan antusiasme yang mengiringi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada kabar baik yang berhembus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Dengan keyakinan tinggi, KPU mengumumkan bahwa proses rekapitulasi suara nasional pemilu diperkirakan akan rampung jauh sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 20 Maret 2024.
Kabar ini tentu saja menjadi angin segar bagi semua pihak yang menantikan jalannya proses demokrasi di Indonesia dengan penuh harap.
Komisioner KPU, August Mellaz, dalam pernyataannya pada Kamis (14/3/24), mengungkapkan optimisme bahwa rekapitulasi suara akan selesai pada 18 Maret 2024, dua hari lebih awal dari target.
"Kalau target (rekapitulasi nasional selesai), kami malah selesai sebelumnya (20 Maret 2024). Apakah mungkin nanti (tanggal) 18 Maret," ujar Mellaz dengan penuh percaya diri.
Proses rekapitulasi suara yang merupakan tahapan penting dalam menentukan arah masa depan bangsa ini memang menuntut ketelitian dan kecepatan.
Komisioner Mellaz juga menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan kecamatan masih berlangsung, namun ia mengharapkan agar semua tahapan dapat segera diselesaikan dengan baik.
KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kelancaran pemilu, tampaknya tidak ingin membiarkan setiap proses berjalan lamban.
Dengan pemantauan yang ketat, KPU berupaya untuk memastikan bahwa rekapitulasi suara di setiap tingkatan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Baca Juga: HORE! Ada Diskon Tarif Tol Lebaran 2024, Strategi Pemerintah Kurangi Beban Mudik
"Kami pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," tambah Mellaz.
Langkah proaktif KPU ini juga sejalan dengan permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang sebelumnya telah meminta komitmen KPU RI dalam merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024.
Bawaslu berharap bahwa proses rekapitulasi dapat selesai tepat waktu, paling lambat pada 20 Maret 2024, untuk menghindari potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Artikel Terkait
Diskusi Usulan Percepatan Pilkada 2024 Menyoroti Dinamika Antara DPR, Pemerintah, Dan KPU, Bagaimana Ini Mempengaruhi Kita?
Keadilan Pemilu 2024, Dari Usul Hak Angket Hingga Dinamika PPP, PDIP, PKS, dan PKB Menanti Hasil KPU!
Prabowo-Gibran Raih Kemenangan Telak di Sumatera Selatan, Momentum Politik Baru Menyusul Pengesahan KPU RI,
Rekapitulasi Suara Nasional Dibagi menjadi Dua Panel, KPU RI Pertimbangkan Kebutuhan Muslim dan Efisiensi
Siap-Siap! Hari Kamis 14 Maret 2024 KPU Bakal Gebrak DPR dengan Evaluasi Pemilu 2024, Fokus Utama? Sirekap!
Tim Gegana Sterilisasi Ruang Rapat Pleno KPU Papua, Antisipasi Terhadap Ancaman di Pemilu 2024