Pembobol Mesin ATM Diciduk Polisi Saat Tengah Gencarkan Aksinya di Bekasi, Pelaku Belajar Otodidak dari YouTube

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 09:01 WIB
Ilustrasi Pembobolan ATM di Bekasi. (Kris - Pixabay / HukamaNews.com)
Ilustrasi Pembobolan ATM di Bekasi. (Kris - Pixabay / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Polsek Bantargebang berhasil mengungkap aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (40).

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup unik, dengan melibatkan YouTube sebagai sumber belajar otodidak untuk merancang aksinya.

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Kamis, 11 Januari 2024 di mesin ATM di Jalan Perum Taman Bumyagara, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Mah Lewat! Ini Dia 5 Kucing Terkaya dengan Harta yang Fantastis Wir, Cek Kisahnya di Sini

Tim dari Buser yang sedang melakukan observasi berhasil menangkap HS yang tertangkap basah sedang mencoba mencuri uang dari mesin ATM.

Menurut Ririn Damayanti, pelaku HS melakukan tarik tunai sebesar Rp1.200.000 tanpa mengurangi saldo rekeningnya.

Tindakan ini dilakukan dengan cara menarik uang sebesar Rp50 ribu, kemudian mengganjal tempat keluarnya uang dengan sebuah pelat besi.

Baca Juga: Emang Bener Wir Kucing Bisa Memahami Ucapan Manusia? Simak Fakta dan Mitosnya di Sini!

Setelah itu, HS kembali menarik uang sebesar Rp1,2 juta.

"Saat uang keluar, mesin ATM mengalami eror dan menampilkan pesan debit tidak berhasil, meskipun uang sudah keluar. Kartu otomatis keluar setelah itu," jelas Ririn Damayanti, dikutip HukamaNews.com pada Senin, 29 Januari 2024.

Pelaku HS mengakui bahwa dia mempelajari cara membobol mesin ATM secara otodidak melalui platform YouTube.

Baca Juga: Mengenal Tingkatan Takson Kucing Lokal dan Ras dalam Ilmu Biologi, Informasi Penting bagi Pecinta Hewan!

Pengakuan ini membuka fakta bahwa kejahatan finansial semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan informasi yang tersedia di dunia maya.

Atas perbuatannya, pelaku HS dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara dengan maksimal tujuh tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X