HUKAMA NEWS - Sebuah peristiwa mengguncang warga Depok ketika seorang wanita, berinisial AA, terekam melahirkan dan meninggalkan bayinya di Mushala Al Abror, Cimanggis.
Kejadian ini berhasil diungkap oleh warga pada Minggu, 21 Januari 2024, dan kini AA telah diamankan oleh pihak berwajib.
Peristiwa ini bermula ketika warga menemukan AA, seorang wanita yang melahirkan seorang diri di mushala tersebut.
Baca Juga: Parah! Skandal Pungli di Rutan KPK Terungkap, Terjadi Sejak 2016 dan Semakin Terstruktur pada 2018
Iptu Made Budi, Kaur Humas Polres Depok, menyampaikan bahwa AA, yang sudah memiliki dua anak sebelumnya, mengaku terpaksa melahirkan di mushala karena tidak memiliki biaya persalinan.
"AA ditahan setelah diamankan oleh warga yang kebetulan hendak ke mushala. Dia mengakui tidak punya biaya persalinan," ujar Iptu Made Budi, menjelaskan bahwa AA sekarang dijerat dengan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Bayi Prematur Dijaga di RS Polri Bhayangkara Brimob
Sementara itu, bayi perempuan yang lahir dalam kondisi prematur dengan berat 2.300 gram saat ini dirawat di RS Polri Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua Depok.
Dr. Anindita Basuki, Kepala Sub-Bidang Pelayanan Medis dan Kedokteran Kepolisian RS Bhayangkara Brimob, mengonfirmasi bahwa bayi tersebut dalam keadaan sehat dengan berat badan mencapai 2.500 gram.
"Kami akan terus memantau perkembangan bayi ini hingga benar-benar sehat dalam seminggu ke depan," tambah dr. Anindita.
Terekam CCTV: Kejadian Serupa di Musala Lain
Tidak hanya itu, peristiwa serupa terjadi beberapa hari sebelumnya di Musala An Nur, Cimanggis. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang wanita melahirkan dan membuang bayinya pada 18 Januari 2024.
Kejadian ini viral di media sosial, mengguncang warganet dengan tingkah laku tenang wanita tersebut saat melahirkan sendiri tanpa bantuan.
Artikel Terkait
Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak, Anies Baswedan Tegaskan Kewenangan Presiden Merujuk Kepada Hukum, Bukan Selera Atau Kepentingan Kelompok
Gibran Silaturahmi ke Ponpes Al Kahfi Kebumen, Didoakan Kiai Afif: Semoga Dikabulkan Hajatnya
Skandal Pungli Rutan KPK, Dewan Pengawas Siap Vonis Etik. Tindakan Tegas Menuju Integritas Dan Transparansi Lembaga Anti-Korupsi
Tersangka Siskaeee Akhirnya Tiba di Polda Metro Jaya, Usai Dua Kali Mangkir dari Panggilan dan Dijemput Paksa
Jokowi Ungkap Aturan Tegas, Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Namun Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara
Parah! Skandal Pungli di Rutan KPK Terungkap, Terjadi Sejak 2016 dan Semakin Terstruktur pada 2018